Tugas
Ujian Akhir Semester
INTERAKSI MANUSIA dan KOMPUTER
(IMK)
Nama : Siti Fatimah
NIM : 2014001759
Kelas : AMIK 2B
AKADEMI
MANAJEMEN INFORMATIKA dan KOMPUTER
HARAPAN
BANGSA SURAKARTA
Th.
2015/2016
BISNIS
DUNIA MAYA
Perkembangan Komputer
atau tegnologi jaman dahulu dan sekarang sangat berbeda, komputer yang dulunya
sebesar almari bahkan lebih, selain ukurannya yang besar komputer ini
memerlukan tenaga atau teknisi yang banyak untuk menangani jika ada kerusakan.
kini dengan perkembangan jaman komputer sekarang di desain dengan ukuran kecil
seukuran televisi. Sehingga tidak memerlukan ruang yang lebar bahkan tidak memakan tempat.
Selain itu komputer sekarang bisa dibawa kemana-mana yaitu laptop atau netbook,
sehingga lebih efisien.
Komputer jaman dulu
Komputer jaman sekarang
Dilihat dari Trend Masa kini dalam
bidang IT Bisnis dunia maya menjadikan dunia ini menjadi Dunia Datar. Artinya
kita makin tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Petingnya bisnis di Era Globalisasi
antara lain :
·
Sebagai dampak globalisasi dan perubahan
tegnologi suatu pasar saat ini.
Perubahan
tersebut tampak pada berbagai fenomena seperti :
ü Kekuasaan
saat ini sudah beralih ketangan konsumen.
ü Skala
produksi yang besar tidak lagi merupakan keharusan.
ü Batasan
negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala.
ü Tegnologi
dengan cepat dapat dikuasai dan ditiru.
ü Setiap
saat muncul pesaing dengan biaya lebih murah.
ü Meningkatkan
kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai.
1. Sukses di Era Globalisasi
Untuk
sukses di Era Globalisasi ini diperlukan etika yang membuat konsumen berminat
dengan barang dan jasa yang ditawarkan.
2. Strategi marketing yang sedang tren di
Era digital :
ü Content
Marketing
ü Mobile
Marketing
ü Integrated
Marketing
ü Continuous
Marketing
ü Personalized
Marketing
ü Visual
Marketing
Contoh beberapa orang yang sukses pada
Bisnis dunia Maya :
1. Mario lavandeira
1. Mario lavandeira
Merupakan
pendiri PerezHilton.com. PerezHilton ini merupakan sebuah blog berita selebritis yang dibuat dan
dikelola oleh Mario Lavandeira. Mengambil nama plesetan dari Paris Hilton, blog
dengan niche entertainment dan mengusung tag line “Celebrity Juice, Not from
Concentrate” ini konon menghasilkan uang $140,000 (atau setara
Rp.1.437.100.000) setiap bulannya. Sumber penghasilan utamanya berasal dari
iklan banner.
2. Rudi salim
Merupakan
seseorang yang mengembangkan game online yang mendapat penghasilan rata rata
1.3 milyar per tahun.
3. Hendrik tio
Merupakan
Pendiri Bhinneka.com, Website Ecommerce Terbesar Di Indonesia. Dan mendapat
penghasilan mencapai 60 milyar per tahun.
4. Habibie afsyah
Habibie Afsyah
adalah bungsu delapan bersaudara dari pasangan Endang Setyati, 59, dan Nasori
Sugiyanto, 72. Sejak usianya belum genap setahun, penyakit langka Muscular
Dystrophy tipe Becker menggerogotinya, merusak saraf motorik di otak kecilnya,
membuat massa tubuhnya tidak bisa tumbuh sempurna, dan sebagian besar anggota
badannya tidak bisa digerakkan.tetapi dari keterbatasannya dengan semangat
habibiememulai bisnis internet marketing dengan menjadi mitra atau affiliate
dari Amazon.com, sebuah toko online terbesar di dunia yang didirikan pada Mei
1994 di Manhattan oleh Jeff Bezos. Sebagai affiliate, Habibie menjual produk
Amazon melalui internet dan mendapat komisi. Awal 2007, Habibie berhasil meraih
penjualan pertamanya, yakni satu unit PlayStation (PS) 3. "Saat itu,
komisinya 24 dolar (USD 24) sehingga penghasilan rata rata habibie bisa
mencapai 100 juta per bulan.
Beberapa situs Freelance:
HUKUM
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(ITE)
Undang undang informasi
dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana di atur undang undang ini,baik berada di
wilayah hukum indonesia maupun hukum di
luar indonesia,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan di
luar wilayah indonesia dan merugikan indonesia.
Materi UUITE antara lain :
1. Perlindungan
dalam transaksi elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik ini mengacu pada beberapa instrumen internasional seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan eSignature.
·
Pelaku usaha yang menawarkan produk
melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap. [pasal 9 UU
ITE]
·
Menentukan syarat memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan
atass tandatangan elektronik serta tanggung jawab kerugian [pasal 12 UU ITE]
·
Memenuhi persyaratan minimal sebagaimana
diatur secara limitatif [pasal 16 UU ITE]
2. Perbuatan
yang dilaang [pasal 27-37 UU ITE]
·
Konten ilegal,yang terdiri dari
kesusilaan,perjudian,penghinaan,pencemaran nama baik,pengamcaman dan pemerasan
[pasal 27-29 UUITE]
·
Akses ilegal [pasal 30]
·
Intersepsi ilegal [pasal 31]
·
Gangguan terhadap data [pasal 32]
·
Penyalahgunaan alat dan perangkat [pasal
34]



