Minggu, 15 Maret 2015

Tugas UAS Interaksi Manusia dan Komputer



Tugas Ujian Akhir Semester
 INTERAKSI MANUSIA dan KOMPUTER
(IMK)







Nama              : Siti Fatimah
NIM                : 2014001759
Kelas               : AMIK 2B





AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA dan KOMPUTER
HARAPAN BANGSA SURAKARTA
Th. 2015/2016





BISNIS DUNIA MAYA
Perkembangan Komputer atau tegnologi jaman dahulu dan sekarang sangat berbeda, komputer yang dulunya sebesar almari bahkan lebih, selain ukurannya yang besar komputer ini memerlukan tenaga atau teknisi yang banyak untuk menangani jika ada kerusakan. kini dengan perkembangan jaman komputer sekarang di desain dengan ukuran kecil seukuran televisi. Sehingga tidak memerlukan ruang  yang lebar bahkan tidak memakan tempat. Selain itu komputer sekarang bisa dibawa kemana-mana yaitu laptop atau netbook, sehingga lebih efisien.
Komputer jaman dulu











Komputer jaman sekarang












Dilihat dari Trend Masa kini dalam bidang IT Bisnis dunia maya menjadikan dunia ini menjadi Dunia Datar. Artinya kita makin tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Petingnya bisnis di Era Globalisasi antara lain :
·         Sebagai dampak globalisasi dan perubahan tegnologi suatu pasar saat ini.
Perubahan tersebut tampak pada berbagai fenomena seperti :
ü  Kekuasaan saat ini sudah beralih ketangan konsumen.
ü  Skala produksi yang besar tidak lagi merupakan keharusan.
ü  Batasan negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala.
ü  Tegnologi dengan cepat dapat dikuasai dan ditiru.
ü  Setiap saat muncul pesaing dengan biaya lebih murah.
ü  Meningkatkan kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai.
1.   Sukses di Era Globalisasi
Untuk sukses di Era Globalisasi ini diperlukan etika yang membuat konsumen berminat dengan barang dan jasa yang ditawarkan.
2.  Strategi marketing yang sedang tren di Era digital :
ü  Content Marketing
ü  Mobile Marketing
ü  Integrated Marketing
ü  Continuous Marketing
ü  Personalized Marketing
ü  Visual Marketing
Contoh beberapa orang yang sukses pada Bisnis dunia Maya : 
1. Mario lavandeira
Merupakan pendiri PerezHilton.com. PerezHilton ini merupakan sebuah  blog berita selebritis yang dibuat dan dikelola oleh Mario Lavandeira. Mengambil nama plesetan dari Paris Hilton, blog dengan niche entertainment dan mengusung tag line “Celebrity Juice, Not from Concentrate” ini konon menghasilkan uang $140,000 (atau setara Rp.1.437.100.000) setiap bulannya. Sumber penghasilan utamanya berasal dari iklan banner.
     2. Rudi salim
Merupakan seseorang yang mengembangkan game online yang mendapat penghasilan rata rata 1.3 milyar per tahun.
     3. Hendrik tio
Merupakan Pendiri Bhinneka.com, Website Ecommerce Terbesar Di Indonesia. Dan mendapat penghasilan mencapai 60 milyar per tahun.
     4. Habibie afsyah
Habibie Afsyah adalah bungsu delapan bersaudara dari pasangan Endang Setyati, 59, dan Nasori Sugiyanto, 72. Sejak usianya belum genap setahun, penyakit langka Muscular Dystrophy tipe Becker menggerogotinya, merusak saraf motorik di otak kecilnya, membuat massa tubuhnya tidak bisa tumbuh sempurna, dan sebagian besar anggota badannya tidak bisa digerakkan.tetapi dari keterbatasannya dengan semangat habibiememulai bisnis internet marketing dengan menjadi mitra atau affiliate dari Amazon.com, sebuah toko online terbesar di dunia yang didirikan pada Mei 1994 di Manhattan oleh Jeff Bezos. Sebagai affiliate, Habibie menjual produk Amazon melalui internet dan mendapat komisi. Awal 2007, Habibie berhasil meraih penjualan pertamanya, yakni satu unit PlayStation (PS) 3. "Saat itu, komisinya 24 dolar (USD 24) sehingga penghasilan rata rata habibie bisa mencapai 100 juta per bulan.

Beberapa situs Freelance:
·         Elance (www.elance.com)
·         Guru (www.guru.com)
·         Odesk (www.odesk.com)
·         Free lanceswich (www.freelanceswitch.com)
·         Rent a coder ( www.rentacoder.com )
·         Freelacer (www.freelancer.com)
·         Get a coder (www.getacoder.com  )
·         99 design (www.99design.com)

HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(ITE)
Undang undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana di atur undang undang ini,baik berada di wilayah hukum indonesia  maupun hukum di luar indonesia,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan di luar wilayah indonesia dan merugikan indonesia.
Materi UUITE antara lain :
1.      Perlindungan dalam transaksi elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik ini mengacu pada beberapa instrumen internasional seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan eSignature.
·         Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap. [pasal 9 UU ITE]
·         Menentukan syarat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atass tandatangan elektronik serta tanggung jawab kerugian [pasal 12 UU ITE]
·         Memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur secara limitatif [pasal 16 UU ITE]
2.      Perbuatan yang dilaang [pasal 27-37 UU ITE]
·         Konten ilegal,yang terdiri dari kesusilaan,perjudian,penghinaan,pencemaran nama baik,pengamcaman dan pemerasan [pasal 27-29 UUITE]
·         Akses ilegal [pasal 30]
·         Intersepsi ilegal [pasal 31]
·         Gangguan terhadap data [pasal 32]
·         Penyalahgunaan alat dan perangkat [pasal 34]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar